Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Cirebon merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Cirebon. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Cirebon disahkan oleh Notaris Kota Cirebon pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Cirebon
SK Wali Kota Cirebon tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Cirebon periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Cirebon yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Cirebon.
Status Organisasi
KOWANI Kota Cirebon berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Cirebon dengan kedudukan di Kota Cirebon, Kota Cirebon. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Cirebon.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Cirebon dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Cirebon di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Cirebon disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Cirebon tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Cirebon adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Cirebon.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Cirebon.
KOWANI Kota Cirebon sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Cirebon disahkan oleh Wali Kota Cirebon melalui Surat Keputusan.